MEKANISME PENJARINGAN BAKAL CALON DIREKTUR DAN PEMILIHAN CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
PERIODE TAHUN 2011 - 2015
NOMOR : 15 /K16/Senat/2010
SENAT POLITEKNIK NEGERI BANJARMASINMenimbang :
- Bahwa dengan akan berakhirnya masa jabatan Direktur periode 2007-2011
Perlu ditetapkan Peraturan Senat Politeknik Negeri Banjarmasin Tentang :
Mekanisme Penjaringan Bakal Calon Direktur dan Pemilihan Calon Direktur
Politeknik Negeri Banjarmasin periode 2011-2015.
- Bahwa Senat Politeknik Negeri Banjarmasin sebagai Lembaga Normatif dan
Perwakilan Tertinggi di Politeknik Negeri Banjarmasin, merumuskan
Mekanisme Penjaringan Bakal Calon Direktur dan Pemilihan Calon Direktur
Politeknik Negeri Banjarmasin periode 2011-2015
-
Bahwa sehubungan dengan butir a, dan b di atas, maka perlu dikeluarkan
Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin.
Mengingat:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pengawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50140/A2.3/KP/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Pengangkatan Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah;
- SK Mendiknas Nomor : 29/0/2003 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
- Kepmendiknas Nomor : 149/0/2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin
Memperhatikan :
- Hasil Keputusan Rapat Senat Poliban tanggal 11 Oktober 2010.
- Berita Acara Pengangkatan Sumpah Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin
pada tanggal 17 Januari 2007.
MEMUTUSKAN/MENETAPKAN
MEKANISME PENJARINGAN BAKAL CALON DIREKTUR DAN PEMILIHAN CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
PERIODE TAHUN 2011 - 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
- Mekanisme adalah totalitas alur kerja yang ditempuh dalam pelaksanaan Penjaringan Bakal Calon Direktur dan Pemilihan Calon Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) periode tahun 2011-2015;
- Direktur adalah pimpinan tertinggi Poliban;
- Senat Poliban adalah badan normatif yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam hal penetapan kebijakan pengelolaan perguruan tinggi, termasuk memberikan pertimbangan/pemilihan calon Direktur Poliban;
- Anggota Senat Poliban adalah personal dari badan normatif yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam hal penetapan kebijakan pengelolaan perguruan tinggi, termasuk memberikan pertimbangan/pemilihan calon Direktur Poliban.
- Bakal calon Direktur adalah Dosen tetap yang memenuhi persyaratan dan bersedia dicalonkan menjadi bakal calon Direktur Poliban periode 2011-2015 dengan memenuhi berkas-berkas pencalonan
- Persyaratan adalah kriteria yang telah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 1999 dan Permen Diknas Nomor 24 tahun 2010 maupun kesepakatan Senat Poliban untuk menjadi bakal calon Direktur.
- Penjaringan adalah kegiatan untuk menyeleksi bakal calon Direktur yang akan dipilih oleh Senat yang terdiri dari 2 tahap.
- Calon Direktur adalah 3 (tiga) bakal calon yang memperoleh suara terbanyak yang diusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional RI di Jakarta;
- Verifikasi data bakal calon Direktur adalah kegiatan pengumpulan data tentang dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Direktur Poliban;
- Sosialisasi adalah kegiatan penyebaran informasi Mekanisme Penjaringan Bakal Calon Direktur dan Pemilihan Calon Direktur Poliban periode 2011-2015.
- Panitia pelaksana adalah panitia yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Poliban tentang pengangkatan panitia pelaksana Penjaringan Bakal Calon Direktur dan Pemilihan Calon Direktur Poliban periode 2011-2015.
BAB II
PERSYARATAN SEBAGAI CALON DIREKTUR
Pasal 2
Persyaratan untuk diusulkan sebagai calon Direktur terdiri dari persyaratan umum, khusus, dan tambahan.
Pasal 3
Persyaratan umum dan khusus mengacu pada Permen Diknas nomor 24 tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Persyaratan tambahan adalah persyaratan yang disepakati pada rapat Senat Poliban.
Pasal 5
Persyaratan umum meliputi :
- Dosen pegawai negeri sipil;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
- Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Bersedia dicalonkan menjadi pimpinan perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
- Memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
- Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
Persyaratan khusus meliputi :
- Berpendidikan paling rendah Magister (S2);
- Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor;
Pasal 6
Persyaratan Tambahan
Persyaratan tambahan sebagaimana disebut pada pasal 4 meliputi:
- Telah mengabdi minimal 5 tahun di Poliban;
- Bersedia menyampaikan visi, misi, dan program kerja periode 2011-2015
- Mempunyai dedikasi dan loyalitas dengan jiwa pengabdian yang tinggi dalam pengembangan Poliban kedepan;
- Mempunyai komitmen yang jelas bagi peningkatan kualitas pelaksanaan Tridarma perguruan tinggi;
- Mempunyai sifat arif, bijaksana, komunikatif, akomodatif dan berjiwa enterpreneur dalam pengelolaan semua aspek;
- Memiliki kesehatan berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter lengkap dengan lampiran pemeriksaan;
- Memiliki kapabilitas, kredibilitas, serta kemampuan manajerial yang tinggi dan maksimal dalam pengelolaan kelembagaan dan semua sumber daya yang ada.;
- Bersedia menandatangani hasil pemberian pertimbangan calon Direktur Poliban periode 2011-2015, sebelum pemberian pertimbangan.
- Adapun yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 4 adalah sebagai berikut: Direktur, Pudir 1, pudir 2, Pudir 3, ketua jurusan, yang masih aktif atau yg sudah tidak aktif.
- Apabila terpilih sebagai Direktur, maka bersedia melepaskan jabatan di luar Poliban yang dinyatakan secara tertulis oleh yang bersangkutan dan diketahui Pimpinan instansi di luar Poliban tersebut.
BAB III
KEPANITIAAN
Pasal 7
- Panitia Pelaksana Penjaringan bakal calon Direktur dan Pemilihan Calon Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin, terdiri dari Anggota Senat yang ditetapkan oleh Senat Politeknik Negeri Banjarmasin;
- Susunan Panitia Pelaksana berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari:
- Ketua merangkap Anggota
- Sekretaris, merangkap Anggota
- 3 (tiga) orang Anggota
- Panitia Pelaksana tidak diperkenankan mengajukan diri sebagai Bakal Calon Direktur;
- Panitia Pelaksana mempunyai hak dalam memberikan suara;
- Tugas Panitia Pelaksana, melakukan semua urusan yang berkenaan dengan Penjaringan bakal calon Direktur dan Pemilihan Calon Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Pelaksana yang diterbitkan oleh Direktur Poliban.
- Panitia hanya melaksanakan tata tertib yang dibuat dan disahkan oleh senat Poliban.
BAB IV
SOSIALISASI MEKANISME PELAKSANAAN
Pasal 8
- Sosialisasi mekanisme pelaksanaan penjaringan bakal calon Direktur dan pemilihan calon Direktur Poliban periode tahun 2011 – 2015 disampaikan oleh panitia dalam bentuk pamflet.
- Pamflet ditempel di papan-papan pengumuman jurusan, unit-unit, dan website di lingkungan Poliban.
BAB V
PENJARINGAN TAHAP I : PENJARINGAN ADMINISTRATIF
Pasal 9
- Penjaringan administratif bakal calon Direktur dilakukan oleh Panitia Pelaksana.
- Personal Dosen yang mendaftar sebagai bakal calon Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus serta persyaratan tambahan.
Pasal 10
Kelengkapan Berkas
Bakal calon Direktur harus melengkapi berkas pencalonan yang terdiri dari:
- Surat Pernyataan Kesediaan Dicalonkan Sebagai Calon Direktur.
- Visi, misi, dan program kerja bakal calon Direktur Poliban periode 2011-2015.
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotocopy SK jabatan/surat keterangan jabatan manajerial yang pernah dijabat.
- Keterangan Berbadan sehat dari dokter Pemerintah.
- Fotocopy SK PNS awal.
- Fotocopy Surat keputusan jabatan dosen terakhir.
- Fotocopy Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
- Fotocopy DP3 dua tahun terakhir.
- Fotocopy kartu pegawai (karpeg).
- Fotocopy ijazah terakhir.
- Fotocopy KTP
- Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 cm 5 lembar
Pasal 11
Verifikasi berkas
- Verifikasi berkas bakal calon Direktur Poliban periode 2011-2015 dilakukan untuk meneliti kelengkapan berkas pencalonan sebagaimana diatur dalam pasal 10;
- Verifikasi berkas dilakukan oleh Panitia Pelaksana dalam rapat Senat Poliban;
- Bakal calon minimal 4 (empat) orang calon, bila tidak terpenuhi, maka dibuka kembali waktu pendaftaran selama 4 hari, terhitung mulai esok harinya setelah rapat Senat.
- Hasil verifikasi berkas disahkan oleh rapat Senat dan diumumkan secara terbuka oleh Panitia;
- Bagi bakal calon Direktur yang sudah diumumkan secara terbuka oleh Panitia tidak diperkenankan mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas/dibenarkan.
Pasal 12
Diskualifikasi Berkas
- Bakal calon Direktur yang tidak memenuhui kelengkapan berkas sebagaimana diatur dalam pasal 10 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dianggap gugur dan dinyatakan diskualifikasi berkas.
- Berkas bakal calon Direktur yang diskualifikasi berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah keseluruhan kegiatan selesai.
BAB VI
PENJARINGAN TAHAP II: PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 13
- Penjaringan tahap II bakal calon Direktur dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan tujuan untuk :
- Menentukan peringkat 4 bakal calon yang mendapat suara terbanyak yang akan dipilih oleh Senat;
- Melihat aspirasi masyarakat Poliban terhadap bakal calon Direktur.
- Apabila jumlah bakal calon Direktur kurang dari atau sama dengan 5 orang, maka sebelum diadakan pemungutan suara, bakal calon Direktur harus menyampaikan Visi, Misi dan Program Kerja;
- Pemilih dalam penjaringan bakal calon Direktur terdiri atas :
- Semua dosen dan bukan dosen yang telah diangkat sebagai PNS di lingkungan Poliban.
- Perwakilan mahasiswa, terdiri dari Ketua : DEPMA, BEM, dan HMJ masing-masing.
- Panitia menetapkan daftar pemilih yang memenuhi persyaratan.
- Bobot suara pemilih adalah satu pemilih satu suara (one man one vote).
- Tata Cara Pemungutan Suara :
- Seorang pemilih memberikan pilihan dengan cara mencontreng pada kotak di depan nomor salah satu nama bakal calon. Alat tulis untuk mencontreng disediakan oleh panitia pada tempat penjaringan suara.
- Sebelum melakukan pemilihan, pemilih harus menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh panitia di tempat pemungutan suara (TPS).
- Untuk menjamin demokrasi dan kerahasiaan, kartu suara tidak boleh diberi nomor urut atau kode tertentu dalam bentuk apapun. Jika kartu suara ditemukan dalam kondisi cacat atau ada tanda-tanda tertentu agar dikembalikan ke panitia.
- Penghitungan dan rekap suara hasil penjaringan dilakukan oleh panitia di tempat pemungutan suara (TPS), dilakukan pada hari itu juga dan dimulai pada pukul 14.00 WITA serta disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi.
- Berita acara hasil penghitungan kartu suara serta tanda hadir pemilih dan rekapitulasi urutan bakal calon Direktur diserahkan kepada Ketua Senat Politeknik pada hari itu juga.
BAB VII
MEKANISME PELAKSANAAN PEMILIHAN CALON DIREKTUR
Pasal 14
Keabsahan Rapat Senat
- Pemberian pertimbangan terhadap 4 (empat) calon Direktur dilakukan melalui rapat Senat Tertutup.
- Setelah semua anggota Senat Poliban berada di ruang rapat, Ketua Senat/Direktur menghitung jumlah anggota Senat Poliban yang hadir untuk mengetahui kuorum agar rapat yang dilakukan nantinya sah. Rapat senat dikatakan memenuhi kuorum atau sah jika dihadiri sekurang–kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota dan dinyatakan dengan daftar hadir anggota senat dan telah ditanda tangani yang bersangkutan.
- Jika pada saat membuka rapat, jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum maka rapat ditunda selama 1 (satu) jam. Bila setelah 1 (satu) jam kuorum masih belum tercapai, maka rapat ditunda selama 2 (dua) hari, kemudian diedarkan undangan baru untuk seluruh anggota senat.
- Jika setelah 2 (dua) hari pada saat pembukaan rapat ternyata kuorum masih belum tercapai, maka rapat ditunda selama 1 (satu) jam.
- Bila setelah penundaan selama 1 (satu) jam kuorum masih belum tercapai, maka rapat senat dapat dilanjutkan dan dianggap sah. Dengan demikian semua keputusan yang diambil sah, walaupun kuorum tidak tercapai.
- Setelah jumlah anggota Senat Poliban yang hadir memenuhi kuorum, maka Ketua Senat Poliban membuka sidang.
Pasal 15
Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja
- Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja disampaikan:
- Pada waktu sebelum pelaksanaan penjaringan tahap II (pemungutan suara oleh masyarakat Poliban) apabila jumlah bakal calon Direktur kurang dari atau sama dengan 5 orang.
- Pada waktu sebelum pelaksanaan pemilihan (pemungutan suara oleh Senat Poliban), apabila jumlah bakal calon Direktur lebih dari 5 orang.
- Penyampaikan Visi, Misi dan Program Kerja di hadapan Rapat Senat terbuka yang dipimpin oleh Ketua Senat/ Direktur.
- Calon Direktur secara berurutan berdasarkan abjad nama, memaparkan Visi, Misi, dan Program Kerjanya masing masing selama maksimal 15 (lima belas) menit.
- Calon Direktur yang karena suatu alasan tidak menyampaikan Visi, Misi dan Program Kerja, maka dianggap mengundurkan diri.
- Calon Direktur yang akan memaparkan Visi, Misi, dan Program kerjanya, menunggu di ruang yang telah disediakan Panitia Pelaksana.
- Calon Direktur yang telah selesai memaparkan Visi, Misi, dan Program Kerjanya, diperbolehkan bersama-sama ikut mendengarkan pemaparan Calon Direktur lainnya.
- Disediakan waktu maksimal 90 (sembilan puluh) menit untuk kegiatan tanya jawab bagi semua Calon Direktur, dalam bentuk panel yang dipimpin oleh moderator yang ditunjuk oleh Panitia.
- Setelah selesai waktu tanya jawab, maka Ketua Senat menutup rapat senat terbuka
- Selanjutnya dilanjutkan dengan kegiatan rapat senat tertutup untuk melakukan pemilihan calon Direktur Poliban.
Pasal 16
Proses Pemilihan
- Senat Poliban berkewajiban memberikan pilihan terhadap nama calon Direktur;
- Pemilihan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pemberian suara untuk memilih calon Direktur dilakukan hanya dalam satu kali tahapan;
- Pemberian suara hanya dilakukan oleh anggota senat yang hadir dalam rapat senat pemilihan kecuali bagi anggota senat yang sakit dan yang menjalankan tugas negara;
- Khusus anggota Senat yang menjalankan tugas negara, sebelum berangkat diberikan kesempatan memberikan pilihan, kertas suara dimasukkan dalam amplop dan disegel kemudian dimasukkan kembali ke dalam kotak suara yang tersedia;
- Anggota Senat berhak mencontreng 1 (satu) nomor di depan nama calon yang dipilih untuk setiap calon Direktur di atas kertas suara yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana;
- Selanjutnya Kartu Suara tersebut dimasukkan pada Kotak Suara yang telah disiapkan;
- Kartu Suara dinyatakan tidak sah apabila;
- Tidak mencontreng salah satu nomor di depan nama calon yang dipilih untuk setiap Calon Direktur,
- Mencontreng dua nomor atau lebih di depan nama calon yang dipilih untuk setiap Calon Direktur
- Dicoblos atau diberi catatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan pada point (1)di atas.
Pasal 17
Proses Perhitungan Hasil Pemilihan
- Perhitungan suara dilakukan secara terbuka setelah selesai pemberian suara.
- Hasil perhitungan suara dicatat pada papan yang telah disiapkan.
- Hasil perhitungan akhir diurut menurut peringkat sesuai perolehan suara terbanyak.
- Apabila terdapat lebih dari satu orang pada tiap rangking 1, 2, dan 3, maka dilakukan pemilihan lanjutan;
- Hasil perhitungan suara disahkan oleh Senat dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan sidang Senat Poliban, dan 3 orang saksi dari anggota Senat Poliban.
Pasal 18
Pengusulan Calon Direktur kepada Menteri Pendidikan Nasional
- Hasil pemilihan calon Direktur oleh Senat Poliban disampaikan oleh Direktur yang didampingi oleh Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia kepada Menteri Pendidikan Nasional dilampiri Berita Acara Rapat Senat Poliban yang ditandatangani oleh Ketua Senat dan ditembuskan kepada Sekjen, Itjen dan Dirjen Dikti Kemendiknas;
- Jumlah calon Direktur Poliban yang diusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional sebanyak 3 (tiga) orang;
- Nama-nama calon Direktur Poliban adalah urutan 1, 2, dan 3, dalam rangking perolehan suara pilihan Senat.
- Pengajuan calon Direktur kepada Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana tertuang pada ayat 1, selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan rapat Senat pemilihan calon Direktur.
- Prosentasi hak suara sesuai dengan Permendiknas nomor 24 tahun 2010 adalah :
- Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
Pasal 19
Kelengkapan Berkas Calon Direktur
Kelengkapan berkas calon Direktur sebagaimana kelengkapan berkas pada pasal 10 (masing-masing rangkap 3) disertai dengan :
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Calon Direktur baru yang diusulkan;
- Bukti telah mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Calon Direktur yang diusulkan kembali untuk periode jabatan kedua.
BAB VIII
JADWAL PELAKSANAAN PENJARINGAN DAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN
Pasal 20
No. |
WAKTU |
KEGIATAN |
1 |
6 okt 2010 |
Rapat senat Poliban membahas mekanisme penjaringan bakal calon Direktur dan pemilihan calon Direktur. |
2 |
11 okt 2010 |
- Rapat lanjutan Senat Poliban membahas mekanisme penja-ringan bakal calon Direktur dan pemilihan calon Direktur.
- Pembentukan Panitia Pelaksana.
|
3 |
13-16 okt 2010 |
Sosialisasi mekanisme penjaringan bakal calon Direktur dan pemilihan calon Direktur yang memenuhi kriteria. |
4 |
18-23 okt 2010 |
Penjaringan administratif bakal calon Direktur. |
4 |
25 okt 2010 |
Verifikasi berkas dan penetapan bakal calon Direktur. |
6 |
27 okt 2010
|
- Penyampaian visi, misi, dan program Kerja apabila bakal calon kurang dari atau sama dengan 5 orang.
- Penjaringan bakal calon Direktur (Pemungutan Suara)
|
7 |
9 Nov 2010 |
- Penyampaian visi, misi, dan program kerja, apabila bakal calon Direktur lebih dari 5 orang (Rapat Senat Terbuka)
- Pemilihan Calon Direktur (Rapat Senat Tertutup)
|
8 |
23 Nov 2010 |
Paling lambat pengajuan calon Direktur kepada Mendiknas |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
- Mekanisme ini dibuat dan disahkan untuk menjadi pedoman totalitas kegiatan penjaringan bakal calon Direktur dan pemilihan calon Direktur Poliban periode 2011-2015.
- Hal-hal yang berkembang selama proses pelaksanaan kegiatan yang belum diatur dalam mekanisme ini diselesaikan melalui musyawarah mufakat pada rapat Senat Poliban.
Ditetapkan di : Banjarmasin
Pada Tanggal : 11 Oktober 2010
Ketua Senat,
Murdjani, S.T, M.Pd, M.T.
NIP 19580217 198803 1 002
LAMPIRAN
DIAGRAM ALUR
MEKANISME PENJARINGAN BAKAL CALON DIREKTUR
DAN PEMILIHAN CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
PERIODE TAHUN 2011 – 2015
|